Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor

Selain BMMN, ada beberapa barang lainnya yang berstatus BDN dan BTD turut dimusnahkan.
Barang-barang berstatus BDN antara lain makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM, dan barang berstatus BTD yang didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina.
Agung menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan pun kami lakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) senilai Rp 2,4 miliar.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Cegah Serangan Penyakit Alzheimer dengan Rutin Mengonsumsi 7 Makanan Ini
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- 5 Makanan Kaya Protein untuk Vegan
- 10 Makanan Kaya Nutrisi yang Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor