Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor
Selain BMMN, ada beberapa barang lainnya yang berstatus BDN dan BTD turut dimusnahkan.
Barang-barang berstatus BDN antara lain makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM, dan barang berstatus BTD yang didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina.
Agung menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan pun kami lakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) senilai Rp 2,4 miliar.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai