Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur 'Tikus'
Kamis, 09 Juli 2020 – 22:58 WIB
Tak tanggung-tanggung, Narkoba yang baru masuk ke Indonesia melalui jalan tikus di kawasan hutan perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Entikong ini sebanyak satu bungkus besar dengan berat 782,71 gram.
Terkait tangkapan narkoba jenis sabu ini ada dua warga Siantan Tengah kec. Pontianak Utara yakni seorang pria berinisial YK (38) dan seorang wanita berinisial HL alias MY (35).
Kedua warga Pontianak Utara ini tertangkap saat akan bertransaksi di depan SPBU Sui Ambawang, dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya.
Hingga saat ini kedua warga tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar berikut barang bukti narkoba serta barang bukti terkait lainnya.(ikl/jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menindak dua pelaku peredaran gelap 782,71 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil penyelundupan dari jalan tikus yang ada di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Sanggau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta