Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) kembali memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan antara lain puluhan ribu batang rokok, serta puluhan bale pakaian bekas/ballpress ilegal, pada senin (20/4) lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Suprayanto mengungkapkan, barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 77.904 batang dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, pakaian bekas sejumlah 54 bale, dan sepatu bekas sejumlah 4 karung yang tidak dilengkapi dokumen sehingga telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Hasil penindakan tersebut telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak dengan surat persetujuan Nomor S-88/MK.06/WKN.11/KNL.01/2018 tanggal 17 September 2018.
“Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan provinsi dengan tingkat kebakaran hutan/lahan yang tinggi hingga tahun 2019, sehingga kami sangat concern terhadap kebakaran tersebut dan menunda kegiatan pemusnahan dan baru bisa dilaksanakan sekarang,” ujarnya.
Sejumlah barang hasil penindakan berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara pakaian bekas dan sepatu dengan cara dirusak fungsinya, kemudian pembuangan terhadap barang yang telah dimusnahkan ke tempat pembuangan akhir Batu Layang.
Suprayanto menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup tentang mekanisme pemusnahan, maka dalam pemusnahan ini diantaranya adalah dengan cara pemusnahan fungsi. "Kalau dipotong-potong pasti fungsi pakaian dan sepatu sudah tidak bisa digunakan lagi," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Suparyanto menambahkan, pakaian ballpress ini selain berbahaya kesehatan karena dari negara asalnya merupakan pakaian bekas yang tak di ketahui kondisi kesehatan si pengguna sebelumnya.
"Pakaian ballpress juga merugikan perekonomian indonesia, padahal kualitas produksi asing tak kalah dengan pakaian buatan indonesia , dan juga kualitas pakaian bekas ballpress tersebut tidak terjamin dan dapat berbahaya bagi kesehatan," pungkasnya.(ikl/jpnn)
Puluhan ribu batang rokok dan pakaian bekas ilegal hasil penindakan dimusnahkan Bea Cukai Kalbagbar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita