Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
Kanwil Bea Cukai Kalbagsel bersama aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, mulai dari rokok, miras hingga liquid vape pada Selasa (26/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, mulai dari rokok, miras hingga liquid vape pada Selasa (26/3).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono menyampaikan barang hasil penindakan dan barang dirampas negara yang dimusnahkan kali ini, berupa 5.171.210 batang hasil tembakau atau rokok berbagai merek.

Kemudian 1.788,95 liter miras, dan 4,86 liter rokok elektrik cair sistem terbuka (liquid vape) ilegal.

"Nilai keseluruhan barang tersebut sebesar Rp 7.503.482.030 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4.448.368.567," sebut Dwijo Muryono yang memimpin langsung pemusnahan tersebut.

Pemusnahan digelar di dua tempat berbeda, yaitu area Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan TPA Banjarbakula.

“Sebagian rokok ilegal kami musnahkan dengan cara dipotong di Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, sedangkan sisanya kami musnahkan dengan cara dicampur sampah dan ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula," terangnya.

Adapun untuk miras ilegal, kata Dwijo, pihaknya memusnahkan dengan cara dipecahkan kemasannya di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan sebagian lagi dilindas untuk kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula.

Dwijo mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai, yang dilaksanakan dari tahun 2023-2024.

Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News