Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) secara aktif melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya.
Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector.
Untuk membuktikan akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai tidak hanya secara gencar melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Pada hari Kamis (14/5) lalu, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1.043.340 batang rokok Ilegal dan 400,8 Liter minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar lebih dari Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp450,6 juta.
"Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan semester dua tahun 2019," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Rahmady Effendi Hutahaean.
Bersamaan itu, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2019/PN Bjm berupa 486,9 Liter minuman keras ilegal dan barang bukti lainnya senilai Rp396 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp67,6 juta.
Rahmady menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya, instansi pemerintah serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif dari barang-barang tersebut.
Bea Cukai Kalbagsel memusnahkan barang hasil penindakan berupa satu juta batang rokok dan ratusan liter miras ilegal.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok