Bea Cukai Kalbagtim Beri Izin PLB ke PT Pertamina Trans Kontinental
jpnn.com, BALIKPAPAN - Penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di Kalimantan Timur bertambah. Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK), setelah sebelumnya telah terdapat tujuh buah PLB di provinsi tersebut.
Izin fasilitas PLB dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Rusman Hadi sesaat setelah menyaksikan presentasi proses bisnis perusahaan oleh Direktur Pemasaran PT PTK sebagai syarat terakhir pengajuan izin PLB, di ruang rapat Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Selasa (28/1) lalu.
Rusman menjelaskan bahwa PLB digunakan untuk menimbun barang impor dan ekspor.
"K ami memberikan izin fasilitas PLB kepada PT PTK yang berencana akan menimbun peralatan berat, alat angkut, spare part oil country tubular goods, peralatan rig, dan bahan pendukung kegiatan migas. Perusahaan telah memenuhi semua syarat pendirian PLB," kata Rusman.
Ia menambahkan, fasilitas yang dapat dinikmati PT PTK dengan penerbitan izin PLB ini berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
“Dengan diberikannya fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan denyut ekonomi Kalimantan Timur terutama dari sektor pertambangan minyak dan gas,” pungkas Rusman.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya