Bea Cukai Kalbagtim Beri Izin PLB ke PT Pertamina Trans Kontinental
jpnn.com, BALIKPAPAN - Penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di Kalimantan Timur bertambah. Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK), setelah sebelumnya telah terdapat tujuh buah PLB di provinsi tersebut.
Izin fasilitas PLB dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Rusman Hadi sesaat setelah menyaksikan presentasi proses bisnis perusahaan oleh Direktur Pemasaran PT PTK sebagai syarat terakhir pengajuan izin PLB, di ruang rapat Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Selasa (28/1) lalu.
Rusman menjelaskan bahwa PLB digunakan untuk menimbun barang impor dan ekspor.
"K ami memberikan izin fasilitas PLB kepada PT PTK yang berencana akan menimbun peralatan berat, alat angkut, spare part oil country tubular goods, peralatan rig, dan bahan pendukung kegiatan migas. Perusahaan telah memenuhi semua syarat pendirian PLB," kata Rusman.
Ia menambahkan, fasilitas yang dapat dinikmati PT PTK dengan penerbitan izin PLB ini berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
“Dengan diberikannya fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan denyut ekonomi Kalimantan Timur terutama dari sektor pertambangan minyak dan gas,” pungkas Rusman.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta