Bea Cukai Kalbagtim Beri Izin PLB ke PT Pertamina Trans Kontinental

jpnn.com, BALIKPAPAN - Penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di Kalimantan Timur bertambah. Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK), setelah sebelumnya telah terdapat tujuh buah PLB di provinsi tersebut.
Izin fasilitas PLB dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Rusman Hadi sesaat setelah menyaksikan presentasi proses bisnis perusahaan oleh Direktur Pemasaran PT PTK sebagai syarat terakhir pengajuan izin PLB, di ruang rapat Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Selasa (28/1) lalu.
Rusman menjelaskan bahwa PLB digunakan untuk menimbun barang impor dan ekspor.
"K ami memberikan izin fasilitas PLB kepada PT PTK yang berencana akan menimbun peralatan berat, alat angkut, spare part oil country tubular goods, peralatan rig, dan bahan pendukung kegiatan migas. Perusahaan telah memenuhi semua syarat pendirian PLB," kata Rusman.
Ia menambahkan, fasilitas yang dapat dinikmati PT PTK dengan penerbitan izin PLB ini berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
“Dengan diberikannya fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan denyut ekonomi Kalimantan Timur terutama dari sektor pertambangan minyak dan gas,” pungkas Rusman.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai