Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil Kalbagtim) memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu hasil penindakan selama setahun terakhir, yakni dari periode April 2019 hingga April 2020 yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Zaeni Rokhman menjelaskan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580.
“Adapun potensi kerugian negara akibat tidak membayar cukai sebesar Rp201 juta, yang melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai” ungkapnya, pada kegiatan pemusnahan BMN, Selasa (23/6).
Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN.
“Sebab, tanpa persetujuan KPKNL barang ilegal tidak bisa dimusnahkan,” ujarnya.
Pemushanan itu juga disaksikan langsung Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.
Zaeni mengingatkan rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.
Pihak Bea Cukai kembali mengingatkan bahwa rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!