Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang
Untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku usaha dapat menaati aturan bisnis kena cukai.
“Bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liquid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” jelasnya.
Menurutnya, rokok ilegal ini juga dipasarkan sangat murah dan diminati karena dijual dengan harga di bawah Rp 10 ribu per bungkus.
Zaeni menambahkan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun, dengan tingkat persentase 12 persen pada 2017, tujuh persen pada 2018, tiga pada 2019 dan diharapkan pada tahun 2020 ini bisa tercapai satu persen,” jelasnya.
Di sisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.
"Supaya masyarakat memiliki kesadaran dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Zaeni. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pihak Bea Cukai kembali mengingatkan bahwa rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan