Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai terus-menerus berupaya untuk memberantas beredarnya barang ilegal di lingkungan masyarakat dengan melakukan berbagai upaya kegiatan.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan fungsinya dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) sebelumnya telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berupa rokok dan miras ilegal di wilayah kerjanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Suparyanto mengungkapkan, dari berbagai penindakan yang telah dilakukan pihaknya, beberapa hasil sitaan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) sehingga ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

Suparyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah memusnahkan jutaan batang rokok dan sejumlah miras ilegal, pada Selasa (9/6), dengan kerugian negara akibat barang-barang ilegal itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 1.805.344 batang dan 2,5 liter miras yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak,” ungkapnya.

Seluruh rokok ilegal dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan bersama botolnya menggunakan palu.

Suparyanto juga menjelaskan bahwa barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal.

Bea Cukai Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News