Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
"Ada berberapa kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal, pertama tidak dilekati pita cukai, kedua dilekati pita cukai bekas, artinya tidak membayar pungutan negara sama sekali atau ketiga dilekati pita cukai namun palsu yaitu seolah-olah dilekati pita cukai padahal bukan, keempat salah peruntukan, yaitu dilekati pita cukai namun bukan haknya, kelima salah personalisasi, yaitu dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain. Ini semua ilegal,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai.
Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal di masyarakat sampai ke tingkat penjualan eceran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor.
Selanjutnya, Suparyanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini kami lakukan juga untuk memberi pesan kepada pelaku usaha agar tidak mengedarkan atau menjual barang ilegal yang tidak membayar cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara,” pungkasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan