Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk Perusahaan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Kantor wilayah (Kanwil) Jakarta baru saja memberikan fasilitas gudang berikat (GB) kepada PT Harrys Pack Jaya, Senin (26/9).
Pemberian itu sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN).
Pemberian izin itu diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, kepada Direktur PT Harrys Pack Jaya, Park Chulho hanya dalam waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnis dan IT inventory-nya sebagai salah satu persyaratan permohonan perizinan.
PT Harrys Pack Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan pakaian.
Menurut Park Chulho, fasilitas tersebut akan memberikan manfaat seperti efisiensi waktu dan keringanan cashflow bagi perusahaannya.
Gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Rusman mengatakan dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.
“Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga dapat mendorong perindustrian dalam negeri dalam mendukung perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan,” pungkas Rusman. (jpnn)
Bea Cukai melalui Kantor wilayah (Kanwil) Jakarta baru saja memberikan fasilitas gudang berikat (GB) pada salah perusahaa, Senin (26/9).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan