Bea Cukai Karimun Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba
jpnn.com, RIAU - Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa ‘happy five’, ekstasi, dan sabu-sabu, pada Jumat (15/11) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani menjelaskan, dalam kegiatan siaran pers penegahan narkoba, psikotropika dan prekursor (NPP) bahwa penegahan diawali dari profiling penumpang pada kapal Ferry di pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaannya.
“Atas hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 disembunyikan di lipatan lengan baju, satu bungkus pil yang diduga ekstasi disembunyikan di lipatan celana, dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana,” jelas Bernhard.
Selanjutnya penumpang berinisial ‘H’ beserta barang bukti oleh petugas Bea Cukai dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Bernhard.
"Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun untuk proses selanjutnya, pungkasnya.(jpnn)
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa ‘happy five’, ekstasi, dan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025