Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Di Indonesia, pungutan cukai dikenakan pada objek tertentu yang disebut dengan barang kena cukai (BKC).
Terdapat tiga barang yang termasuk menjadi BKC, yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT).
Beberapa produk hasil tembakau menurut UU antara lain rokok atau sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Hasil tembakau merupakan BKC yang paling tinggi permintaannya di pasaran sehingga mengakibatkan peredaran rokok ilegal terus terjadi.
Permintaan rokok yang tinggi menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok di pasaran.
Oleh karena itu, sebagai upaya preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang cukai di sejumlah daerah.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan sosialisasi merupakan upaya yang cukup efektif sebagai pengendalian dan pengawasan peredaran rokok.
“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kami berharap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi rokok legal bagi konsumen rokok,” katanya.
Bea Cukai memastikan masyarakat mengetahui hal ini dengan menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal