Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Di Indonesia, pungutan cukai dikenakan pada objek tertentu yang disebut dengan barang kena cukai (BKC).
Terdapat tiga barang yang termasuk menjadi BKC, yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT).
Beberapa produk hasil tembakau menurut UU antara lain rokok atau sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Hasil tembakau merupakan BKC yang paling tinggi permintaannya di pasaran sehingga mengakibatkan peredaran rokok ilegal terus terjadi.
Permintaan rokok yang tinggi menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok di pasaran.
Oleh karena itu, sebagai upaya preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang cukai di sejumlah daerah.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan sosialisasi merupakan upaya yang cukup efektif sebagai pengendalian dan pengawasan peredaran rokok.
“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kami berharap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi rokok legal bagi konsumen rokok,” katanya.
Bea Cukai memastikan masyarakat mengetahui hal ini dengan menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai