Bea Cukai Kawal Ekspor Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta
![Bea Cukai Kawal Ekspor Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/09/bea-cukai-mengatakan-pemotongan-kuota-secara-otomasi-ini-jug-gdjn.jpg)
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor.
Hal itu dilakukan merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi kepada industri dalam negeri.
Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.
“Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat tersebut kali ini mengekspor sarung tangan ke Amerika Serikat,” ungkap Affandi Gempar Aryani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Dia menambahkan, sebanyak 74.284 pasang glove football dan 15.792 pasang glove batting dengan berat lebih dari 7 ton diangkut menggunakan 3 kontainer berukuran 1x40 feet dan 2x20 feet melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Tak tanggung-tanggung, nilai ekspor atas sarung tangan tersebut sebesar 411.946 USD atau setara 6,31 miliar rupiah.
PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta yang kegiatan utamanya memproduksi sarung tangan atau gloves.
Fasilitas tersebut diberikan secara langsung oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada 2019 lalu.
Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor. Hal itu dilakukan merupakan bagian dari implementasi tugas.
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- PTPN IV Kirim 10 Ribu Ton CPO Bersertifikasi RSPO SG, Potensinya USD 9 Juta
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat