Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT Lewat Koordinasi Internal dan Eksternal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Diskusi terkait pemanfaatan DBHCHT terus dimasifkan dalam upaya pemantauan tersebut.
Bea Cukai Kudus menjadi salah satu narasumber dialog tentang cukai yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam diskusi tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi berharap para pelaku usaha rokok ilegal dapat segera mengurus perizinan agar menjadi pengusaha yang legal.
Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menyatakan rokok ilegal merugikan negara.
Rini menuturkan Bea Cukai Kudus secara aktif melakukan pemberantasan rokok ilegal baik yang bersifat preventif maupun represif.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah memasang baliho, stiker, dan mengadakan sosialisasi. Kami juga secara aktif melakukan penindakan dan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar RIni.
Selain itu, kata dia, Bea Cukai Kudus telah mengumpulkan penerimaan Rp 15,16 triliun hingga akhir Semester I-2021.
Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal