Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi
Senin, 03 Oktober 2022 – 23:10 WIB
Kemudian tidak mendapat rekomendasi tidak baik dari hasil audit, dan tidak meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
Perusahaan juga dipastikan memiliki bidang usaha yang jelas serta tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, pajak, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, dan mendapat penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir.
“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen ekspor atau impor, pengujian sistem pengendalian internal serta peninjauan lapangan perusahaan," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Hatta berharap perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus serta mematuhi ketentuan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk memastikan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
- Centrum Digital Asia, Hadirkan Pilihan Berbeda Dalam Mendisain Web
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi