Bea Cukai Kediri dan BBKP Surabaya Musnahkan 1,5 Ton Sawi Putih

Bea Cukai Kediri dan BBKP Surabaya Musnahkan 1,5 Ton Sawi Putih
Pemusnahan benih sawi putih. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Sinergi antara Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Bea Cukai Kediri memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar yang berasal dari Korea Selatan, Kamis (16/7).

Pemusnahan bibit itu untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak menjelaskan, bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia, khususnya tanaman hortikultura.

“Setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu. Tekait benih sawi putih ini, menurutnya, sejumlah persyaratan pemasukan benih sawi putih asal negara ginseng ke Indonesia telah dipenuhi,” jelas Musyaffak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri Widodo Wiji Mulyono menjelaskan, beberapa syarat pemasukan benih sawi putih impor itu antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate.

“Selain itu, benih sawi putih harus mengantongi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian dan wajib bebas dari hama penyakit tumbuhan,” ungkapnya.

BBKP Surabaya dan Bea Cukai Kediri memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News