Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Produk Ilegal
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri kembali menggagalkan pengiriman 1,2 juta batang rokok ilegal yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasus ini pun sudah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri Widodo menjelaskan, meskipun wilayah pengawasannya cukup luas dari Kabupaten Jombang, Kediri dan Nganjuk, itu tidak menghalangi jajarannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Widodo, penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020, saat sebuah truk box dan mobil minibus yang membawa rokok ilegal melintas wilayah Kabupaten Jombang.
"Tersangka berinisial ILP dengan barang bukti berupa satu unit truk box dan satu unit mobil berisi 75 karton rokok jenis SKM dengan jumlah 1,2 juta batang tanpa dilekati pita cukai," Ucap Widodo dalam keterangan yang diterima pada Senin (2/11).
Dengan penindakan itu, lanjut Widodo, Bea Cukai Kediri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 711 juta.
Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, pada Jumat (23/10) lalu.
"Berkas sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang," jelasnya.
Bea Cukai Kediri telah melimpahkan perkara peredaran rokok ilegal tersebut ke Kejari Jombang, Jawa Timur.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November