Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 791.200 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Jalan Tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8).
Dia mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya informasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Ardiyatno, petugas Bea Cukai Kediri segera meluncur untuk melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk.
"Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam, kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Ardiyatno.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Kediri melakukan pemeriksaan dan hasilnya pihaknya menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Ardiyatno menyebut potensi kerugian negara dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 757,35 juta.
Petugas kemudian membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan kronologi penindakan terhadap pengiriman 791.220 batang rokok ilegal di Tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8)
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya