Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 791.200 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Jalan Tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8).
Dia mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya informasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Ardiyatno, petugas Bea Cukai Kediri segera meluncur untuk melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk.
"Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam, kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Ardiyatno.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Kediri melakukan pemeriksaan dan hasilnya pihaknya menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Ardiyatno menyebut potensi kerugian negara dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 757,35 juta.
Petugas kemudian membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan kronologi penindakan terhadap pengiriman 791.220 batang rokok ilegal di Tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8)
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia