Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Psikotropika via Perusahaan Jasa Titipan

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam pada Selasa (15/2).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan bahwa paket tersebut berasal dari Bogor dengan tujuan pengiriman Desa Carangwulung, Kabupaten Jombang.
Dia menjelaskan informasi itu berawal dari cyber patrol Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang mencurigai salah satu paket barang kiriman asal Bogor tersebut.
"Kemudian tim Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan koordinasi dengan tim Kanwil Jawa Timur II agar menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (16/2).
Tim penindakan Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, didapati lima klip plastik yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam dan satu botol berisi cairan bening berwarna kuning.
Dia menyebut seluruh barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor Jombang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius.
Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam pada Selasa (15/2).
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor