Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Psikotropika via Perusahaan Jasa Titipan
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam pada Selasa (15/2).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan bahwa paket tersebut berasal dari Bogor dengan tujuan pengiriman Desa Carangwulung, Kabupaten Jombang.
Dia menjelaskan informasi itu berawal dari cyber patrol Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang mencurigai salah satu paket barang kiriman asal Bogor tersebut.
"Kemudian tim Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan koordinasi dengan tim Kanwil Jawa Timur II agar menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (16/2).
Tim penindakan Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, didapati lima klip plastik yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam dan satu botol berisi cairan bening berwarna kuning.
Dia menyebut seluruh barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor Jombang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius.
Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam pada Selasa (15/2).
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka