Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk
jpnn.com, NGANJUK - Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan terhadap dua penjual rokok ilegal di Desa Godean, Kabupaten Nganjuk.
Dari penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sejumlah 17.600 batang senilai Rp 22 juta dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.
Bea Cukai menjelaskan penindakan dilakukan dari informasi tim adanya bangunan yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal tersebut.
“Selanjutnya satu anggota tim berhasil berpura-pura rokok yang menjadi target operasi di lokasi target. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam di lokasi dan mendapatkan 320 kemasan rokok yang disimpan di dalam bangunan," kata Bea Cukai.
Berdasarkan pengembangan dari penindakan sebelumnya, tim intelijen mendapatkan informasi tentang adanya bangunan lain yang dijadikan tempat sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Sama seperti sebelumnya, tim mendapati 560 kemasan rokok ilegal berbagai merek.
Atas dua penemuan yang telah dilaksanakan, pemilik dan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Kediri untuk penelitian lebih lanjut karena melanggar Pasal 54 dan/atau 56 dan/atau 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (jpnn)
Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan terhadap dua penjual rokok ilegal di Desa Godean, Kabupaten Nganjuk.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar