Bea Cukai Kediri Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Bus AKAP di Jombang

jpnn.com, JOMBANG - Petugas Bea Cukai Kediri menyita sebanyak 22.480 batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam upaya gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang pada Selasa (6/6) lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi intelijen.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
“Hasilnya, sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas," ungkap Syaiful Anwar melalui keterangan yang diterima, Senin (12/6).
Dia menyebutkan perkiraan nilai barang disita tersebut mencapai Rp 28,21 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,33 juta..
Syaiful Anwar berharap melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan.
"Sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan," ujarnya. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui sebuah bus AKAP. Barang bukti akhirnya disita
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok