Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo

Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo
Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan pemusnahan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum pada Selasa (16/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo melaksanakan pemusnahan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum pada Selasa (16/7).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Probolinggo itu didominasi rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai yang jumlahnya mencapai 101.925 batang.

“Meskipun dengan jumlah paling banyak, tetapi pemusnahan ini bukan untuk barang hasil penindakan pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai saja, tetapi juga dari hasil penindakan pelanggaran hukum lainnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan barang-barang tersebut adalah hasil dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juni 2024.

Seluruhnya terdapat 81 perkara dengan 27 jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan.

Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, sinergi ini juga memusnahkan beberapa jenis barang lainnya, seperti miras, obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), KTP palsu, handphone, dan lain sebagainya.

Bagus menegaskan pemusnahan adalah upaya menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan sehingga dapat dituntaskan.

"Proses pemusnahan pun secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara yang sudah inkracht,” tegas Bagus. (mrk/jpnn)

Sebanyak 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum dimusnahkan Bea Cukai dan Kejari Probolinggo


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News