Bea Cukai Kembali Berikan Fasillitas Percepatan Importasi 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac
"Karena vaksin termasuk termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, sesuai yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007,” jelas Finari.
Impor vaksin ini juga diberikan fasilitas fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dalam rangka implementasi kebijakan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020.
Dalam konferensi pers, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebutkan bahwa kedatangan vaksin ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka penyediaan pasokan, baik dalam bentuk pendekatan bilateral, multilateral, maupun ekspolarsi potensi produk-produk dalam negeri, agar semua masyarakat dapat memperoleh manfaat.
“Pemerintah Indonesia terus berikhtiar agar distribusi vaksin serta pelaksanaan program vaksinasi massal dapat berjalan baik, cepat, dan merata. Kontribusi semua unit dalam melancarkan (distribusi) ini, seperti halnya Bea Cukai dan instansi lainnya, sangat kami apresiasi,” kata Oscar. (*/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memberikan pelayanan prima dan percepatan pengeluaran barang serta fasilitas atas importasi 10 juta dosis vaksin Sinovac. Fasilitas yang diberikan mulai dari rush handling, hingga fiskal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan