Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya dengan melakukan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah.
Setelah menyita barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan.
“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik barang milik negara (BMN) agar tidak lagi memiliki nilai guna. Bea Cukai menggelar pemusnahan di wilayah Ketapang, Mojokerto, Bandar Lampung, dan Sidoarjo,” ungkap Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Kalimantan Barat, Bea Cukai Ketapang menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode semester I pada 2022, Selasa (21/6).
Sebanyak 1.934.860 batang rokok ilegal dan 153 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Total barang-barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1.077.980.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 898.169.090.
Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan BMN hasil penindakan di tempat pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara pada Kamis (23/6).
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada periode 2021 sebanyak 106 kali penindakan.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita