Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
Sebanyak 1.091.796 batang rokok ilegal dan 18 botol MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp1.115.030.520,00 dan potensi kerugian negara Rp 632.421.867.
“Pemusnahan merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku serta kepatuhan pelaku usaha,” ujar Hatta.
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar pemusnahan hasil tegahan penindakan periode Juli hingga. Desember 2021 di Bandar Lampung pada Kamis (23/6).
BMN yang dimusnahkan meliputi 6.344.980 batang rokok ilegal Rp 6,4 miliar, sebanyak 49,2 liter MMEA senilai Rp 4,9 juta, dan 20 kilogram tembakau iris senilai Rp 1,1 juta.
Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 4,25 miliar.
Di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan berbagai jenis barang dengan beberapa status.
Yakni, barang yang dinyatakan barang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMN).
Kegiatan ini berlangsung di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Farras Putra Abrar, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/6).
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita