Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan

Sebanyak 1.091.796 batang rokok ilegal dan 18 botol MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp1.115.030.520,00 dan potensi kerugian negara Rp 632.421.867.
“Pemusnahan merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku serta kepatuhan pelaku usaha,” ujar Hatta.
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar pemusnahan hasil tegahan penindakan periode Juli hingga. Desember 2021 di Bandar Lampung pada Kamis (23/6).
BMN yang dimusnahkan meliputi 6.344.980 batang rokok ilegal Rp 6,4 miliar, sebanyak 49,2 liter MMEA senilai Rp 4,9 juta, dan 20 kilogram tembakau iris senilai Rp 1,1 juta.
Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 4,25 miliar.
Di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan berbagai jenis barang dengan beberapa status.
Yakni, barang yang dinyatakan barang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMN).
Kegiatan ini berlangsung di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Farras Putra Abrar, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/6).
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok