Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
Senin, 27 Juni 2022 – 19:58 WIB

Tangkapan besar Bea Cukai yang akan dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan merupakan tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan kantor pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda.
Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah Rp 1.926.555.722. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok