Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
Senin, 27 Juni 2022 – 19:58 WIB
Barang yang dimusnahkan merupakan tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan kantor pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda.
Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah Rp 1.926.555.722. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita