Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus melaksanakan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap berbagai upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan, dalam peran menjaga lingkungan dan menegakan aturan di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersinergi bersama instansi pemerintah di lingkungan Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL)/baby lobster ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam.
Bea Cukai membeberkan kronologis dari penindakan yang dilakukan atas 80 ribu benih lobster dengan perkiraan harga Rp 8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan masa-masa masuknya Ramadan dianggap pelaku sebagai kesempatan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku berusaha memanfaatkan bulan Ramadan sebagai celah untuk melakukan tindak kriminalnya. Bea Cukai akan tetap memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal meski di masa pandemi maupun bulan Ramadan seperti ini,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Juanda, Kamis (15/4).
Dia mengatakan, penindakan kemudian disampaikan atas adanya informasi terkait rencana pengiriman BBL ilegal via udara / tujuan Kawasan Bebas Batam.
Atas informasi tersebut, Kamis pagi, (15/4) sedari pukul 04.00 WIB dilakukan pengawasan terhadap kiriman cargo secara mendalam bersama pihak maskapai dan BKIPM Surabaya I.
"Setelah dilakukan pengawasan mendalam, petugas berhasil menemukan 2 koli berisi 80 kantong plastik, masing-masing berisi seribu BBL jenis Pasir," kata dia.
Bea Cukai bersinergi bersama instansi pemerintah di lingkungan Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL)/baby lobster ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok