Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Lebih lanjut, pengirim paket berinisial AP menggunakan ekspedisi PT CDA. Untuk mengelabuhi petugas, kata Budi, barang kiriman diberitahukan sebagai General Cargo Garment - Elektronik Textile Doc Paket.
Di dalam kamasan, barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan keurpuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus.
Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box sterofoam pada umumnya.
Sebanyak 80 ribu ekor BBL dengan taksiran harga Rp 80 miliar berhasil diamankan. Kemudian kiriman cargo tersebut diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.
“Mari bersama memperkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap berbagai upaya pelanggaran hukum demi menciptakan bangsa yang sejahtera dan bebas tindak penyelundupan,” tutup Budi. (jpnn)
Bea Cukai bersinergi bersama instansi pemerintah di lingkungan Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL)/baby lobster ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok