Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Dari penindakan yang berlangsung pada awal Agustus, petugas Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan petugas pada Kamis (3/8) yang berawal dari informasi yang menyebutkan terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.
"Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan atas bangunan tersebut,” ungkap Gunawan melalui keterangan, Jumat (18/8)
Dari hasil pemeriksaan, di dalam gudang tersebut kedapatan menyimpan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus dengan total 113.400 batang tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah dan 1 roll kertas tipping.
Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 142,3 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 75,8 juta.
Kegiatan pengawasan dilanjutkan pada Kamis (10/8) lewat operasi pasar di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG).
Petugas Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok jenis SKM, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai, simak penjelasan Gunawan Tri Wibowo
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum