Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya
Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Dari penindakan yang berlangsung pada awal Agustus, petugas Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan petugas pada Kamis (3/8) yang berawal dari informasi yang menyebutkan terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

"Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan atas bangunan tersebut,” ungkap Gunawan melalui keterangan, Jumat (18/8)

Dari hasil pemeriksaan, di dalam gudang tersebut kedapatan menyimpan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus dengan total 113.400 batang tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah dan 1 roll kertas tipping.

Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 142,3 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 75,8 juta.

Kegiatan pengawasan dilanjutkan pada Kamis (10/8) lewat operasi pasar di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

Petugas Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok jenis SKM, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai, simak penjelasan Gunawan Tri Wibowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News