Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya
Selanjutnya pada hari Jumat (11/08), petugas melakukan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun.
Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.
Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” beber Gunawan.
Total terdapat 3.070 bungkus atau sekitar 61.400 batang.
Seluruh barang bukti dan para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Malang juga rutin memberikan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal terutama kepada para pedagang eceran di wilayah Malang Raya. (mrk/jpnn)
Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai, simak penjelasan Gunawan Tri Wibowo
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun