Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya
Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Selanjutnya pada hari Jumat (11/08), petugas melakukan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun.

Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.

Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” beber Gunawan.

Total terdapat 3.070 bungkus atau sekitar 61.400 batang.

Seluruh barang bukti dan para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Malang juga rutin memberikan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal terutama kepada para pedagang eceran di wilayah Malang Raya. (mrk/jpnn)

Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai, simak penjelasan Gunawan Tri Wibowo


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News