Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya
Selanjutnya pada hari Jumat (11/08), petugas melakukan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun.
Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.
Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” beber Gunawan.
Total terdapat 3.070 bungkus atau sekitar 61.400 batang.
Seluruh barang bukti dan para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Malang juga rutin memberikan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal terutama kepada para pedagang eceran di wilayah Malang Raya. (mrk/jpnn)
Peredarfan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan petugas Bea Cukai, simak penjelasan Gunawan Tri Wibowo
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten