Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan kepabeanan.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Bali dan Surabaya.
Di Bali, Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli-November 2022 pada Selasa (13/12).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan bukti hasil penegahan atau penindakan yang dimusnahkan sebanyak 3.167 barang.
Meliputi minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan alat bantu seks.
"Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,48 juta," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (16/12).
Hatta menyampaikan barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda pada 5-6 Desember.
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara di dua wilayah ini
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC