Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget
jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan kepabeanan.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Bali dan Surabaya.
Di Bali, Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli-November 2022 pada Selasa (13/12).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan bukti hasil penegahan atau penindakan yang dimusnahkan sebanyak 3.167 barang.
Meliputi minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan alat bantu seks.
"Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,48 juta," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (16/12).
Hatta menyampaikan barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda pada 5-6 Desember.
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara di dua wilayah ini
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI