Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget
Bea Cukai dalam mengemban fungsi community protector, tegas Hatta, senantiasa menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Barang-barang yang menjadi objek penegahan Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai ataupun ketentuan instansi berwenang lainnya, baik barang ekspor, impor maupun barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Pemusnahan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat atas pengawasan yang telah dilakukan," kata Hatta lagi.
Hatta juga berharap pemusnahan barang-barang ilegal ini dapat menciptakan persaingan sehat bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri.
"Mengingat sebagian besar barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri sehingga untuk importasinya wajib disertai dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara demi melindungi produsen di dalam negeri,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara di dua wilayah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita