Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget

Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara. Foto: dokumentasi humas Bea Cukai

Bea Cukai dalam mengemban fungsi community protector, tegas Hatta, senantiasa menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Barang-barang yang menjadi objek penegahan Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai ataupun ketentuan instansi berwenang lainnya, baik barang ekspor, impor maupun barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Pemusnahan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat atas pengawasan yang telah dilakukan," kata Hatta lagi.

Hatta juga berharap pemusnahan barang-barang ilegal ini dapat menciptakan persaingan sehat bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri.

"Mengingat sebagian besar barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri sehingga untuk importasinya wajib disertai dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara demi melindungi produsen di dalam negeri,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara di dua wilayah ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News