Bea Cukai Kembali Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkotika
![Bea Cukai Kembali Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkotika](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/06/bea-cukai-menunjukkan-komitme-dalam-melindungi-masyarakat-de-afwt.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan komitme dalam melindungi masyarakat dengan melakukan pemusanahan terhadap barang ilegal hasil penindakan.
Pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak lagi memiliki nilai jual
Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai terhadap jutaan barang rokok ilegal hasil penindakan.
Sebanyak 1.602.612 batang rokok senilai Rp 1.408.791.140 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 92.934.380 dimusnahkan di Lapangan Yonif 511 Blitar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan dari program "Gempur Rokok Ilegal" dalam periode 24 Mei sampai 16 Juni 2022.
Dalam Periode tersebut, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan sebanyak 18 kali.
Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalin sinergi antarinstansi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, salah satunya narkotika.
Bea Cukai turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan.
Bea Cukai menunjukkan komitme dalam melindungi masyarakat dengan melakukan pemusanahan terhadap barang ilegal hasil penindakan.
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini