Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Jumlanya, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2022, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil pentindak berbagai kegiatan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan pemusnahan bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan atas barang ilegal.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (15/11).
Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil akohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir mencapai Rp 13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.378.522.637.
Penindakan barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.
Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan komitmennya dalam mewujdukan Indonesia bersih narkoba melalui pemusnahan 7925-gram methamphetamine.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil pentindak berbagai kegiatan.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024