Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Jumlanya, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2022, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil pentindak berbagai kegiatan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan pemusnahan bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan atas barang ilegal.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (15/11).
Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil akohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir mencapai Rp 13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.378.522.637.
Penindakan barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.
Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan komitmennya dalam mewujdukan Indonesia bersih narkoba melalui pemusnahan 7925-gram methamphetamine.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil pentindak berbagai kegiatan.
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta