Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Jumlanya, Wow
Barang tersebut diperoleh dua penindakan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan September 2022.
Pada Oktober 2021 ditemukan barang bukti berupa sabu 5.000 gram yang diselundupkan di dalam barang kiriman berupa lukisan kaligrafi yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan akhir Madura.
Selain itu, Bea Cukai dan BNN kembali mengungkap penyelundupan narkoba pada Rabu (14/9). Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk barang tersebut.
Selain narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas juga memusnahkan puluhan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, antara lain pakaian, sex toys, perangkat elektronik, makanan dan minuman hingga hewan yang diawetkan untuk bahan baku obat tradisional.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap 232 botol ginseng dan 316 botol minuman keras yang tidak memenuhi kententuan pembebasan cukai.
“Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil pentindak berbagai kegiatan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!