Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 sampai 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, Kamis (26/03).

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Sri Mulyani bersama Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Kabareskrim Polri juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya.

Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar.

Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp 1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News