Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
Kamis, 26 Oktober 2023 – 19:22 WIB

Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Foto: dok Bea Cukai
Menkeu menegaskan permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.
"Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia,".
"Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia," tutup Menkeu. (jpnn)
Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi