Bea Cukai Kenalkan Tupoksi dan Peluang Karier kepada Pelajar-Mahasiswa di Daerah Ini
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan bertajuk Customs Goes to School/Campus.
Pada kegiatan kali ini, Bea Cukai mengenalkan tugas dan fungsi (tupoksi)-nya kepada para pelajar dan mahasiswa di wilayah Parepare dan Bandar Lampung.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Customs Goes to School dilaksanakan Bea Cukai Parepare dengan melakukan sosialisasi kepada para anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Parepare pada Sabtu (31/8).
Kegiatan serupa sebelumnya juga dilakukan kepada para mahasiswa baru Jurusan Kimia, Fakultas MIPA, Universitas Lampung pada Selasa (20/8).
“Pada agenda tersebut, Tim Humas Bea Cukai Parepare dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berkesempatan untuk menyampaikan materi tugas dan fungsi Bea Cukai, serta rekrutmen CPNS di Bea Cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Encep mengungkapkan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri, melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya, serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Empat fungsi tersebut, meliputi industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.
kegiatan bertajuk Customs Goes to School/Campus kali ini dilaksanakan Bea Cukai untuk mengenalkan tupoksi dan peluang karier
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- Hantor Situmorang Sebut Kemenkumham Membuka Pendaftaran CPNS
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa
- Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar