Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp926 Juta

Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp926 Juta
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari gagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (11/9) dan Senin (31/8) lalu.

Dari kedua penindakan tersebut berhasil diamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam puluhan karton.

Selain itu, petugas juga menemukan tujuh karton pita cukai palsu dari penindakan kali ini.

Penindakan yang dilakukan pada Sabtu (11/9), berawal dari pengintaian petugas terhadap sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Setelah dilakukan pengajaran, tim memutuskan untuk menghentikan mobil tersebut. Setelah dipastikan barang yang diangkut merupakan rokok ilegal, tim kemudian meminta supir pickup untuk menunjukkan tempat pembongkaran sebelumnya,” ungkap Denny Benhard Parulian, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari.

Tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah rumah kosong yang dialih fungsikan menjadi gudang. Dalam rumah yang berada di kecamatan Baruga tersebut tersimpan beberapa karton rokok ilegal yang sebelumnya telah diturunkan dari mobil pickup.

Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang berhasil ditemukan sebanyak 432 ribu batang dengan nilai mencapai Rp440 juta dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp234 juta.

Petugas kemudian menerbitkan surat bukti penindakan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemegang kunci rumah kosong yang digunakan sebagai Gudang berinisial (A).

Bea Cukai Kendari gagalkan upaya peredaran ratusan juta batang rokok ilegal senilai Rp926 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News