Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp926 Juta
Selasa, 15 September 2020 – 20:25 WIB

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan. Foto: Humas Bea Cukai
Sebelumnya, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan penindakan terhadap 512 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Senin (31/8).
“Petugas mendapatkan informasi adanya kegiatan pembongkaran muatan rokok ilegal di sebuah pergudangan. Kemudian petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menjadi target operasi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Komjen M. Yasin,” ungkap Denny.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil pick up atas muatan barang yang diangkut, didapati mobil pick up memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penegahan tersebut nilai rokok ilegal senilai kurang lebih Rp522 juta dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp277 Juta. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kendari gagalkan upaya peredaran ratusan juta batang rokok ilegal senilai Rp926 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai