Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp926 Juta

Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp926 Juta
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan. Foto: Humas Bea Cukai

Sebelumnya, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan penindakan terhadap 512 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Senin (31/8).

“Petugas mendapatkan informasi adanya kegiatan pembongkaran muatan rokok ilegal di sebuah pergudangan. Kemudian petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menjadi target operasi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Komjen M. Yasin,” ungkap Denny.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil pick up atas muatan barang yang diangkut, didapati mobil pick up memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penegahan tersebut nilai rokok ilegal senilai kurang lebih Rp522 juta dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp277 Juta. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Kendari gagalkan upaya peredaran ratusan juta batang rokok ilegal senilai Rp926 juta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News