Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB

Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari
jpnn.com, KOLAKA - Bea Cukai Kendari menggagalkan penyeludupan rokok ilegal di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/1).
Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal itu disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai bersama terduga pemilik rokok ilegal itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan penindakan dilakukan didua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Purwatmo Hadi mengungkapkan berawal dari pihaknya yang mendapati informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
BERITA TERKAIT
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia