Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB
jpnn.com, KOLAKA - Bea Cukai Kendari menggagalkan penyeludupan rokok ilegal di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/1).
Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal itu disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai bersama terduga pemilik rokok ilegal itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan penindakan dilakukan didua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Purwatmo Hadi mengungkapkan berawal dari pihaknya yang mendapati informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini