Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB

Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari
Tim Operasi Penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut di Kelurahan Latambaga.
"Tim langsung melakukan penindakan dan memeriksa kendaraan dan barang bawaan mnibus itu. Ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal," ucap Purwatmo, Sabtu (29/1).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke indekos di kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
"Hasil pemeriksaan indekos itu, ditemukan rokok serupa sebanyak lima puluh tiga karton dengan berbagai merk," katanya.
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional