Bea Cukai Kendari Kawal Ekspor Perdana Mutiara Jenis South Sea Pearl ke Hong Kong

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari melepas ekspor perdana mutiara jenis south sea pearl yang merupakan hasil laut dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Hong Kong, Rabu (17/03).
Ekspor perdana mutiara ini dilakukan secara langsung dari Terminal Kargo Bandara Haluoleo Sultra.
South sea pearl dihasilkan oleh jenis kerang mutiara pinctada maxima yang merupakan kerang mutiara paling besar, dan hanya bisa ditemukan di perairan kawasan timur Indonesia, Myanmar dan juga Australia.
South sea pearl memiliki kilau yang begitu lembut dan memesona. Kilau south sea pearl juga dikenal awet sepanjang masa.
Selain itu, south sea pearl memiliki array warna yang halus. Pilihan warna yang jarang ditemukan di jenis mutiara lain, yaitu putih, silver dan emas ada di south sea pearl.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian menjelaskan mutiara kerang laut menjadi salah satu kekayaan komoditas Indonesia yang bernilai tinggi.
Tidak hanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah terkenal di mancanegara, mutiara dari Sultra mulai ikut meramaikan pasar internasional dengan kualitas yang tidak kalah saing.
“Pada ekspor perdana ini PT Cahaya Kencana Alam mengekspor mutiara jenis south sea pearl seberat 17,5 kg tujuan Hong Kong dengan nilai devisa negara sebesar USD 110.000,” ungkap Denny.
South sea pearl dihasilkan oleh jenis kerang mutiara pinctada maxima yang merupakan kerang mutiara paling besar, dan hanya bisa ditemukan di perairan kawasan timur Indonesia, Myanmar dan juga Australia.
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Ilegal Lewat 3 Operasi Penindakan di Malut, Ini Hasilnya
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi