Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Bea Cukai Kendari menggelar konferensi pers terkait penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal, Rabu (15/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari melakukan penindakan sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal.

Seluruhnya merupakan hasil penindakan di wilayah Latambaga, Kabupaten Kolaka pada 19 November 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/1) menyampaikan dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan 60 karton rokok ilegal dengan total 1.440.000 batang.

Dia menyebut nilai barang tersebut mencapai Rp 1.987.200.000 dengan potensi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1.394.294.000.

“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan dua orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” ungkap Tonny dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Selain penindakan tersebut, kata Tonny, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan pengawasan di bidang cukai dengan hasil, berupa 187 kali penindakan dengan jenis barang berupa 4.538.136 batang rokok dan 163,2 liter MMEA ilegal selama 2024.

Dari seluruhnya, diperkiraan nilai barang mencapai Rp 6.551.741.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.341.174.400.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Djaka Kusmartata yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga menegaskan pihaknya yang memiliki wilayah kerja, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus menindak barang kena cukai (BKC) ilegal.

Bea Cukai Kendari menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dan menetapkan 2 orang menjadi tersangka berinisial R dan AA alias A

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News