Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Bea Cukai Kendari menggelar konferensi pers terkait penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal, Rabu (15/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Penindakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang 2024 telah melakukan 1912 penindakan di bidang cukai dengan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 19,5 miliar. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kendari menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dan menetapkan 2 orang menjadi tersangka berinisial R dan AA alias A


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News