Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Jumat, 17 Januari 2025 – 17:49 WIB

Bea Cukai Kendari menggelar konferensi pers terkait penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal, Rabu (15/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Penindakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga:
Di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang 2024 telah melakukan 1912 penindakan di bidang cukai dengan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 19,5 miliar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kendari menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dan menetapkan 2 orang menjadi tersangka berinisial R dan AA alias A
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini