Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Rabu, 26 Desember 2018 – 17:33 WIB

Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengangkutan baby lobster ke luar Indonesia di sekitar perairan Pulau Patah, Karimun, Senin (24/12). Foto: Bea Cukai
“Saat ini barang bukti telah kami serahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepasiarkan ke habitat asalnya,” kata Agus. (adv/jpnn)
Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengangkutan baby lobster ke luar Indonesia di sekitar perairan Pulau Patah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong