Bea Cukai Kerja Keras Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 3 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Pencegahan dilakukan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan operasi pasar di Desa Ampelgading, Kabupaten Malang, Rabu (22/05).
Dalam operasi pasar kali ini petugas memberikan penyuluhan terkait larangan menerima/menjual rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas.
“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta imbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Syarif Hidayat.
Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai juga berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, kendaraan serta nota jual beli kemudian kami sita dari tangan pelaku,” lanjut Syarif.
Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda