Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Paparkan Kinerja Penerimaan Triwulan I 2020
Jumat, 17 April 2020 – 21:33 WIB

Upaya Bea Cukai dan aparat terkait saat mengagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal dari Thailad. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai
“Pada triwulan I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, kami telah melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan 26 kilogram methamphetamine," ujarnya.
"Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai,” lanjutnya.(ikl/jpnn)
Kanwil Bea Cukai khusus Kepulauan Riau menyampaikan kinerja penerimaan triwulan I 2020 sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok