Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap penyelundupan maupun penjualan rokok ilegal di Indonesia. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia. Penindakan itu dilakukan secara mandiri maupun menggandeng aparat penegak hukum lain.

Kejelian petugas Bea Cukai kali ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Yogyakarta, Pekanbaru, Riau, dan Palembang, Sumatera Selatan.

Bea Cukai Semarang mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk barang di Jalan Tol Semarang-Batang KM 416-417, Tambak Aji, Semarang, Jateng.

“Sebanyak 86 karton rokok ilegal berisi 1.330.000 batang rokok ilegal diamankan petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.

Pada saat menggelar patroli, petugas menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu 28 Februari 2021, tim yang melakukan patroli langsung mengejar dan menghentikan sarana pengangkut tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan muatan truk barang yang disaksikan oleh sopir berinisial A dan D, didapati bermuatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 171.400 batang rokok ilegal di Rusunawa Projotamansari 3, wilayah Bantul.

Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia. Penindakan itu dilakukan secara mandiri maupun menggandeng aparat penegak hukum lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News